Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Pada hari mINGGU,
tanggal 21 Juni 2015, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
nama : EROSIN, S.Pd
umur : 32 TAHUN
pekerjaan : GURU
alamat : JALAN KOPRAL YAHYA NO 172/A INDRAMAYU
nomor KTP : 3212152511820003
telepon : 081947228384
dalam hal ini bertindak sebagai yang menyewakan atau PIHAK PERTAMA, dan
nama : APIP MAULUDIN
umur : 30 tahun
pekerjaan : guru
alamat : DS. TUGU LOR BLOK KETOK RT 01 RW 01 KEC. SLIYEG. KAB INDRAMAYU 45281
nomor KTP : 09.2107.240283
telepon : 098601712107
dalam hal ini bertindak sebagai penyewa atau PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan sewa menyewa. Dalam hal ini
PIHAK PERTAMA menyewakan 1 UNIT PS2 SLIM + 3BUAH STIK + KABEL MULTI + ADAPTOR
DAN SEBUAH TV 21’IN sebesar MEREK AKARI sebesar RP 300.000 ( tiga ratus ribu
rupiah ) per bulan. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA membuat
kesepakatan-kesepakatan berikut dihadapan saksi.
Pasal 1
1.
Sewa ps dan tv waktu satu bulan terhitung sejak tanggal
penandatanganan surat perjanjian ini.
1.
Pembayaran sewa
dilakukan secara tunai.
Pasal 2
1.
Jika terjadi
pembatalan perjanjian oleh penyewa, maka uang sewa tidak di kembalikan
1.
Jika terjadi
pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak
penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti
kerugian apa pun dari yang menyewakan.
Pasal 3
1.
Selama waktu sewa,
penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga ps dan tv yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas
biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
1.
Jika terjadi kerusakan
sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya,
maka semua biaya perbaikan akan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
Pasal 4
1.
Apabila ada
perselisihan kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk
mufakat dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikian surat
perjanjian ini dibuat di Bantul pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, setelah
dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang menyewakan
|
Pihak Pertama
|
|
|
(______________)
|
(____________)
|
Saksi-saksi
1. Nama Saksi 1
|
Nama Saksi 2
|
|
|
(Tanda tangan)
|
(Tanda tangan)
|
Pada hari ini, Kamis 21 November 2013, Kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 002718947
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Wiraswasta
No.KTP : 714209721
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai
berikut :
1. Bahwa pada tanggal 21 November 2013, PIHAK PERTAMA telah
mengajukan permohonan penyewaan barang berupa Kostum dengan nilai Rp.
1.000.000 (satu juta rupiah) dengan rincian yaitu enam belas setel
kostum kepada PIHAK KEDUA.
2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk
menyewakan kostum dengan nilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
per kostum kepada PIHAK PERTAMA pada bulan (tanggal, bulan,tahun).
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses penyewaan barang
yang telah disebutkan diatas oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dimulai pada
bulan (tgl-bulan-tahun) dan berakhir pada (tgl-bulan-tahun).
4. Perjanjian jual-beli ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak
ditandatangani oleh Para Pihak.
5. Pelaksanaan sewa menyewa barang ini dapat dilakukan perpanjangan dengan
ketentuan-ketentuan dan prosedur yang akan ditentukan pada akhir masa sewa
barang.
6. Pihak pertama (penyewa) bertanggung jawab penuh atas kerusakan, kehilangan,
maupun hal-hal lain yang terjadi pada barang yang disewakan selama masa sewa
masih berjalan.
7. Pihak pertama (penyewa) tidak diperkenankan memutuskan penyewaan sebelum
akhir masa sewa barang, kecuali atas persetujuan dari pihak kedua.
8. Pihak kedua tidak diperkenankan memutuskan penyewaan barang sebelum akhir
masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak pertama.
9. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa barang
ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para
pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
Title : Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Description : Surat Perjanjian Sewa Menyewa Pada hari mINGGU, tanggal 21 Juni 2015, kami yang bertanda tangan di bawah ini: nama : EROSIN, S.Pd umu...