PEDOMAN KERJA KEPENGURUSAN CABANG
IKATAN
APOTEKER INDONESIA KABUPATEN INDRAMAYU
MASA BAKTI 2014 – 2018
PENDAHULUAN
Bahwa untuk menselaraskan kinerja
Organisasi di tingkat Cabang,
maka diperlukan adanya
keseragaman gerak dan langkah-langkah dalam melakukan akitifitas maupun pelayanan
kepada seluruh Anggota. Pedoman ini dimaksudkan untuk memudahkan Cabang dalam
membuat arah dan tujuan tanpa mengesampingkan adanya variasi kebijakan
operasional yang bersifat lokal. PD IAI Jawa Barat tetap menghormati dan mendorong
Cabang untuk melakukan pengembangan kebijakan ataupun pelayanan yang bersifat
lokal.
Meskipun demikian, PD IAI Jawa
Barat tetap mengingatkan kepada seluruh Cabang agar tetap memegang
Petunjuk-petunjuk Umum yang diberikan. PD tetap terbuka bagi Cabang untuk turut
berkontribusi berbagai persoalan yang dihadapi Cabang, terlebih untuk beberapa
hal yang memang memerlukan kebijakan/keputusan dari Daerah.
Sebagai berikut :
DEWAN PENASEHAT CABANG
Tugas Pokok dan Fungsi :
1) Menjalin dan membangun komunikasi
dengan MEDAI Daerah, Dewan Pengawas Daerah dan Pengurus Daerah
2) Menterjemahkan dan/atau
mengoperasionalkan Pokok-pokok Etika dan Disiplin Keanggotaan yang telah
digariskan atau ditetapkan oleh MEDAI Daerah atau MEDAI Pusat.
3) Mengkomunikasikan dan/atau
memberikan masukan mengenai hal-hal yang terkait dengan Etika dan Disiplin
Apoteker di Cabang kepada Pengurus Cabang.
4) Membuat kriteria dan menilai
loyalitas Anggota di tingkat Cabang dalam menjalankan tugas-tugas profesi yang
telah ditetapkan oleh Pengurus Daerah.
5) Menjaga dan memelihara berjalannya
Etika dan Disiplin Anggota dalam menjalankan tugas-tugas Profesi berdasarkan
Peraturan-peratuan Organisasi.
6) Membantu Ketua Cabang dalam
menetapkan suatu kebijakan/strategi yang akan dibuat oleh Pengurus Cabang.
7) Menjadi penengah dalam suatu
persoalan yang timbul antar anggota maupun antar Pengurus Cabang.
8) Memberikan rekomendasi kepada
Ketua Cabang dalam memberikan sanksi terhadap Anggota
PENGURUS HARIAN
1. Ketua Pengurus Cabang
Tugas
Pokok dan Fungsi :
1)
Memimpin, menjaga
dan memelihara harkat, martabat dan nama baik IAI di tingkat Cabang.
2)
Mengatasnamakan
IAI di tingkat Cabang sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan
Peraturan Perundangan maupun Putusan-putusan Organisasi.
3)
Melindungi
seluruh wilayah Cabang dari kegiatan praktik/pekerjaan kefarmasian yang tidak
sesuai dengan Peraturan Perundangan maupun putusan-putusan Organisasi.
4)
Menjalin dan
membangun komunikasi dengan MEDAI Daerah, Dewan Pengawas Daerah dan Pengurus
Daerah untuk menjalankan fungsi-fungsi Cabang sebagaimana mestinya.
5)
Menjalin dan
membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah/Dinas Kesehatan dan lain-lain
untuk menjalankan fungsi-fungsi Cabang sebagaimana mestinya.
6)
Bertanggungjawab
dan menjamin bahwa pekerjaan kefarmasian di wilayahnya adalah sesuai dengan
garis-garis yang telah ditetapkan oleh Organisasi.
7)
Melindungi
anggota dari hal-hal yang dapat merugikan kepentingan Apoteker secara menyeluruh.
8)
Memelihara dan
menjabarkan keputusan-keputusan Organisasi (PP dan PD) di tingkat Cabang.
9)
Memimpin Rapat
Kerja Cabang untuk menjalankan putusan-putusan dari Pengurus Daerah.
10) Menyampaikan usulan/pandangan terkait
penatalaksanaan Peraturan Organisasi di Tingkat Cabang kepada Pengurus Daerah.
11) Mempertanggungjawabkan kepemimpinan pada akhir
masa jabatan dalam Persidangan Konferensi Cabang.
2. Sekretaris
Tugas Pokok dan Fungsi :
1)
Membantu Ketua
Cabang dalam membuat Perencanaan Aktifitas Cabang.
2)
Berkomunikasi
dengan Sekretaris PD terkait dengan masalah Kesekretariatan dan Pedoman
Kesekretariatan Cabang.
3)
Membantu Ketua
Cabang dalam memimpin Bidang-bidang, Tim atau Panitia yang dibentuknya.
4)
Membantu Ketua
Cabang dalam mengkomunikasikan kebijakan/putusan Organisasi di tingkat Cabang
kepada seluruh Anggota.
5)
Menyusun,
menerbitkan dan mendokumentasi surat menyurat keluar masuk Cabang.
6)
Menginventarisir
permasalahan-permasalahan pekerjaan kefarmasian ditingkat Cabang.
7)
Menyebarkan
informasi-informasi penting (melalui Surat Edaran Cabang) yang perlu diketahui
oleh seluruh Anggota.
8)
Memberikan
pelayanan keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.
9)
Membantu Ketua
Cabang dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan.
10) Melaksanakan putusan-putusan Daerah dibawah
pimpinan Ketua Cabang.
3. Bendahara
Tugas Pokok dan Fungsi :
1)
Membantu Ketua
Cabang dan Sekretaris dalam membuat Perencanaan Tahunan Keuangan Cabang.
2)
Berkomunikasi
dengan Bendahara PD terkait dengan masalah Keuangan dan Pedoman
Ketatabendaharaan Cabang.
3)
Membantu Ketua
Cabang dan Sekretaris dalam pembiayaan maupun menggali sumber-sumber Pendapatan
Cabang.
4)
Membantu Ketua
Cabang dan Sekretaris dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kas Cabang.
5)
Membantu Ketua
Cabang dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan.
6)
Melaksanakan
putusan-putusan Daerah dibawah pimpinan Ketua Cabang.
BIDANG-BIDANG :
1. Bidang Organisasi dan Profesi
Tugas Pokok dan Fungsi :
1)
Menjamin bahwa
seluruh Anggota telah memenuhi persyaratan keanggotaan
2)
Menjamin bahwa
tiap - tiap Anggota terbina dengan baik oleh Himpunan himpunan Seminat yang
sesuai.
3)
Menjamin bahwa
setiap anggota dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai dengan SOP yang
telah ditetapkan
4)
Menjamin bahwa
setiap Anggota menjaga dan memelihara praktik kefarmasian secara benar.
5)
Berkoordinasi
dengan pihak terkait dalam membuat perencanaan dan menjalankan kegiatan agar
Anggota dapat memenuhi kuota SKP untuk kepentingan perbaruan Sertifikat
Kompetensi sebagaimana mestinya.
6)
Memastikan dan
melakukan pengamanan terhadap instrument praktik profesi apabila :
·
suatu rekomendasi
dibatalkan, dibekukan atau dicabut oleh Pengurus,atau
·
anggota terbukti
tidak aktif menjalankan praktik kefarmasian (efisiensi dan efektifitas praktik < 70%)
·
anggota sedang
menjalani proses pembinaan disiplin praktik.
·
anggota menjalani
proses perpindahan/pergantian
7)
Memantau dan
memastikan bahwa tidak ada pihak-pihak tertentu (PSA, dokter, bidan, perawat, siapapun) yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik/pekerjaan
kefarmasian sesuai peraturan perundangan yang berlaku
8)
Menjamin bahwa
Anggota mematuhi peraturan-peraturan Organisasi.
9)
Melaksanakan
putusan-putusan Daerah dibawah pimpinan Ketua Cabang.
2. Bidang Sosial dan Hubungan Masyarakat
Tugas Pokok dan Fungsi :
1)
Melakukan
komunikasi dengan berbagai pihak terkait Peningkatan Pelayanan Kafarmasian di
tingkat Cabang.
2)
Menginventarisir
seluruh anggota Cabang dalam klaster : Apotek, Puskesmas, RS, PBF, Industri,
Birokrasi (PNS) dan lain-lain.
3)
Sinkronisasi
Peraturan Perundangan Kefarmasian dengan Dinas/Pemerintah Daerah setempat.
4)
Branding Profesi
Apoteker kepada masyarakat luas di tingkat Cabang.
5)
Melakukan
komunikasi terkait permasalahan yang timbul di tengah masyarakat yang
berhubungan dengan peran Apoteker.
6)
Berkoordinasi
dengan bidang terkait, membuat rencana kegiatan Pengabdian Profesi kepada
masyarakat.
7)
Melaksanakan
putusan-putusan Daerah terkait Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik.
8)
Melaksanakan
putusan-putusan Daerah dibawah pimpinan Ketua Cabang.
3. Bidang Ilmiah
Tugas Pokok dan Fungsi :
1)
Membuat
perencanaan dan melakukan kegiatan, agar anggota dapat mengembangkan
pengetahuan dalam bidang kesehatan dan khususnya bidang kefarmasian
2)
Memberikan
informasi mengenai ilmu kefarmasian bagi yang membutuhkan
3)
Melaksanakan
putusan-putusan Daerah dibawah pimpinan Ketua Cabang.
TIM :
1. Tim Verifikasi Cabang
Tugas
Pokok dan Fungsi :
1)
Melakukan
Validasi terhadap data keanggotaan Cabang
2)
Turun ke lapangan
untuk memastikan kelengkapan teknis praktik apoteker untuk memperoleh
Rekomendasi sesuai Pedoman yang diberikan oleh PD berkoordinasi dengan Tim
Rekomendasi Cabang
3)
Melakukan
sampling dan “pembinaan sewaktu” terkait pelaksanaan Praktik yang dijalankan
oleh Anggota di suatu fasilitas pelayanan kefarmasian.
4)
Melakukan
penilaian atas capaian SKP (Pembelajaran, Praktik, Pengabdian, Pengembangan
Ilmu dan Publikasi Ilmiah) yang diperoleh Anggota secara periodic maupun
untuk keperluan ReSertifikasi.
5)
Melaksanakan
putusan-putusan Daerah dibawah pimpinan Ketua Cabang
2. Tim Rekomendasi Cabang
Tugas Pokok dan Fungsi :
1)
Melaksanakan
pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pelayanan terkait permohonan
Rekomendasi dari Anggota sesuai Pedoman PD dan Petunjuk Ketua PC.
2)
Melakukan sidang rekomendasi bagi sarana yang memerlukan
rekomendasi dari PC setelah dilakukan verifikasi
3)
Mengusulkan
kepada Ketua Cabang untuk menerbitkan, membekukan, membatalkan dan/atau
mencabut suatu Rekomendasi.
4)
Membantu mengawal
proses pembatalan, pembekuan dan/atau pencabutan rekomendasi bagi Apoteker
serta membantu PC dalam mengawal pergantian Apoteker di
suatu Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di wilayahnya.
5)
Melaksanakan
putusan-putusan Daerah dibawah pimpinan Ketua Cabang