Nama : ISMATUL MAOLLA
Kelas : X-MIA5
1. Tumbuhan lumut hati (Marchantia polymorpha) jika
dilihat dari metagenesisnya tergolong dalam fase …..
a. Gametofit
b. Sporofit
c. Parasit
d. Epifit
e. Saprofit
Jawaban: a. Gametofit
2. Pasangan organisme berikut ini salah satu organisme
memiliki jaringan pembuluh, sedangkan organisme yang lain tidak adalah …..
a. Alga dan Fungi
b. Lumut dan paku
c. Cyanobacteria dan alga
d. Gymnospermae dan Angiospermae
Jawaban: b. Lumut dan paku
3. Berikut ini adalah ciri-ciri tumbuhan.
1) Mempunyai sorus
2) Gametofit lebih dominan
3) Mempunyai protonema
4) Mempunyai tulang daun sejajar
5) Tingkat sporofit lebih dominan dalam hidupnya
6) Mempunyai protalium
Ciri-ciri tumbuhan paku adalah nomor …..
a. 1), 2), dan 3)
b. 1), 5), dan 6)
c. 2), 3), dan 4)
d. 3), 4), dan 5)
e. 4), 5), dan 6)
Jawaban : a. 1),2), dan 3)
4. Tomat dan tembakau di kelompokan dalam satu familiakarena
kedua nya memiliki persamaan …..
a. Bunga nya berbentuk seperti terompet
b. Buah polongan
c. Daun nya bertulang melengkung
d. Daun nya berupa majemuk ganda
e. Memiliki bunga berbentuk kupu-kupu
Jawaban : c. daun nya bertulang melengkung
5. Perhatikan cirri-ciri tumbuhan berikut!
1) Memiliki system perakaran tunggang.
2) Batang berkayu.
3) Organ reproduksi berbentuk kerucut.
4) Tumbuhan berbentuk pohon atau semak.
5) Biji tidak dibungkus oleh bakal buah.
Tumbuhan yang memiliki cirri-ciri di atas adalah …
a. Tumbuhan berbiji terbuka
b. Tumbuhan berbiji tertutup
c. Tumbuhan berkeping satu
d. berkeping dua
e. Tumbuhan dikotil
Jawaban:a. tumbuhan berbiji terbuka
6. Tumbuhan berikut termasuk kelompok Cormophyta .
1) Kelapa (cocos nucifera)
2) Nanas (Ananas sativerus)
3) Pisang (Musa paradisica)
4) Jahe (jingiber officinale)
5) Rumput teki (Cyperus rotundus)
Persamaan ciri-ciri yang di miliki oleh kelima tumbuhan di atas adalah
…..
a. Tulang daun nya sejajar atau melengkung
b. Akar dan batang nya ber cambium
c. Tulang daun nya menyirip atau menjari
d. Daun-daun nya kaku
e. Tidak mempunyai bunga
Jawaban: a. tulang daun nya sejajar atau melengkung.
7. Endospermae adalah cadangan makanan bagi embrio dalam masa
awal pertumbuhannya. Endospermae berasal dari hasil peleburan antara …..
a. Sperma yang haploid dengan ovum yang haploid
b. Inti sperma 1 haploid dengan inti kandungan lembaga
sekunder
c. Inti sperma 1 diploid dengan inti kandungan lembaga
sekunder
d. Inti sperma 2 haploid dengan inti kandungan lembaga
sekunder
e. Inti sperma 2 diploid dengan kandungan lembaga sekunder
Jawaban: d. inti sperma 2 haploid dengan inti kandungan kandungan lembaga
sekunder.
8. Hewan yang mengalami metagenesis dari polip ke medusa
atau sebaliknya, yaitu …..
a. Hydra dan Obelia
b. Obelia dan Aurelia
c. Leptoria dan Obelia
d. Aurelia dan Tubifora
e. Acrodora dan Leptoria
Jawaban : e. Acrodora dan Leptoria
9. Seorang siswa menemukan hewan dengan bentuk tubuh pipih
memanjang dan bergaris-garis membujur, habitat ditanah, panjang sekitar 6cm.
kemungkinan hewan tersebut digolongkan kedalam …..
a. Cacing tanah
b. Nematoda
c. Tubellaria
d. Larva serangga
e. Larva Crustacea
Jawaban: c. Tubellaria
10. Faciola Hepatica adalah cacing dari kelompok Trematoda
yang bersifat parasit pada hewan ternak. Telur yang fertil dari cacing tersebut
akan membentuk larva bersilia yang disebut mirasidium. Mirasidium akan bergerak
menuju …..
a. Tubuh siput
b. Tubuh domba
c. Rumput sekitar
d. Saluran empedu
e. Saluran usus
Jawaban: a. Tubuh siput
11. Anggota Annelida yang dilengkapi parapodia adalah …..
a. Pheretima sp.
b. Tubifex sp.
c. Eunice viridis
d. Neopilina sp.
e. Hirudo medicinalis
Jawaban: c. Eunice viridis
12. Serangga bersayap dua, tipe mulut penghisap, metamorposis
sempurna, dan menjadi vektor demam berdarah, termasuk ordo …..
a. Hemiptera
b. Homoptera
c. Neuropteran
d. Siphonoptera
e. Diptera
Jawaban: e. diptera
13. Nautilus sp.merupakan salah satu pengecualian daaaari
kelas Cephalopoda karena….
a. memiliki daya regenerasi tinggi
b. tidak mempunyai tentakel
c. mempunyai kantong tinta
d. mempunyai cangkang luar
e. cangkang terdapat didalam tubuh
jawaban: d. mempunyai cangkang luar
14. Tubuh Echinodermata ini tidak memiliki lengan dan bentuk
bulat (oval). Oleh karna itu,hewan ini dikelompokkan dalam kelas…..
a. Asteroid
b. Echinoidea
c. Holothuroidea
d. Ophiuroidea
e. Crinoidea
Jawaban: c. holothuroidea
15. hewan vertebrata memiliki ciri khusus jiks
dibandingkan hewan chordate lainnya, yang merupakan cirri dari hewan vertebrata
adalah memiliki…
a. chorda dorsalis mulai dari fase embrio hingga dewasa.
b. Celah insang hanya pada fase larva
c. Celah insang dari embrio hingga dewasa
d. Alat gerak berupa dua pasang kaki
e. Tulang belakang mulai fase embrio hingga dewasa
Jawaban: e. tulang belakang mulai fase embrio hingga dewasa.
16. Medium
yang cocok untuk menumbuhkan virus adalah . . . .
a. Ekstrak daging yang dididihkan lalu disaring
b. Telur ayam yang sudah busuk
c. Bangkai yang sudah lama
d. Embrio burung yang masih hidup
e. Ekstrak kentang dicapur dengan vitamin dan mineral
Jawaban
: c
17. Virus
memperbanyak dengan cara . . . .
a. Amitosis
b. Mitosis
c. Konjugasi dengan virus lain
d. Menginveksi Bakteri
e. Pembelahan biner
Jawaban
: e
18. Tahapan reproduksi virus yang benar adalah . . .
a. Adsorpsi – penetrasi – perakitan – replikasi – pembebasan
b. Penetrasi – adsorpsi – perakitan – replikasi – pembebasan
c. Adsorpsi – penetrasi – replikasi – perakitan – pembebasan
d. Pembebasan – perakitan – penetrasi – replikasi – asorpsi
e. Adsorpsi – penetrasi – replikasi – pembebasan – perakitan
Jawaban : d
19.
Pernyataan
yang benar mengenai reproduksi virus secara lisogenik adalah . . .
a. Sel inang mati
b. Sel bakteri memiliki sifat baru
c. Protein prion berubah menjadi agen penginfeksi
d. Mengubah enzin transkriptase balik untuk mengubah DNA
menjadi RNA
e. Semua jawaban benar
Jawaban
: e
20. Dari
penyakit di bawah ini , yang di sebabkan oleh firus adalah . . .
a. Cacar, bronkhitis,rabies, katarak
b. Campak, hepatitis, polio, rabies
c. Radang paru-paru, kangker
d. Influenza, AIDS, kurap
e. Kadas, Kurap, Kudis, Herpes
jawaban
:d
‘PELANGGARAN
LALU LINTAS’
Diajukan
untuk memenuhi
salah satu tugas bahasa Indonesia
Oleh :
ISMATUL
MAOLLA
NIS: 141510162
PEMERINTAH
KABUPATEN INDRAMAYU
UPTD
PENDIDIKAN
SMA
NEGERI 1 INDRAMAYU
Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat Kode Pos :
45216
LEMBAR PENGESAHAN
Indramayu, 29 mei 201 Indramayu,29
mei 2015
Pengajar Wali
Kelas
Drs. Sutjita,S.Pd.S H Linda Winurjanah ,S p
Nip
: 195812091981091001 Nip : 197710152008012008
Indramayu,29 mei 2015
Mengetahui
Kepsek
Dra.Hj.Hendhy
M yarkasi, M.pd
Pembina
Tk.1
Nip:
195805121984032004
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan ahmat dan karunia-nya. Kepada kami, sehingga saya
berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang
berjudul ‘PELANGGARAN LALU LINTAS”.
Saya ucapkan terima kasih atas
dukungan berbagai pihak. Terutama bapak pengajar yang sudah membantu dalam
proses pembuatan makalah ini, serta teman-teman saya yang sudah membantu
memberikan materi. Semoga Allah SWT memberikan balasan atas kebaikan yang telah
diberikan kepada penulis.
Penulis menyadari makalah ini masih
jauh dari kata sempurna oleh karena itu,kritik dan saran yang sifatnya konstruktif Sngat diharapkan
oleh penulis.Terimakasih.
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Lembar
pengesahan………………………………………………………………………… …ii
Kata
pengantar………………………………………………………………………………….iii
Daftar
isi………………………………………………………………………………………...iv
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang …………………………………………………………………… 1
1.2 Tujuan…………………………………………………………………………..
… 2
1.3 Manfaat penelitian…………………………………………………………………3
1.4 Sistematika………………………………………………………………………..
4
1.5 Sample……………………………………………………………………………..5
BAB II Pengumpulan/pengolahan data,hasil data
3.1 Pengumpulan data………………………………………………………………….6
3.2 Pengolahan data……………………………………………………………………7
3.3 Hasil………………………………………………………………………………..8
BAB III Penutup
4.1
Kesimpulan………………………………………………………………………….9
4.2
Saran………………………………………………………………………………...10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi di
kota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal
ini terbukti dari adanya indikasi angka-angkakecelakaan lalu lintas yang selalu
meningkat. Keadaan ini merupakan salahsatu perwujudan dari perkembangan
teknologi modern. Perkembangan lalu-lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh, baik yang
bersifat negative maupunyang bersifat positif bagi kehidupan
masyarakat.Sebagaimana diketahui sejumlah kendaraan yang beredar dari tahun
ketahun semakin meningkat. Hal ini nampak juga membawa pengaruh
terhadapkeamanan lalu lintas yang semakin sering terjadi, pelanggaran lalu
lintas yangmenimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh banyak
faktor tidak sekedar oleh pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki
yang kurang hati-hati,kerusakan kendaraan, rancangan kendaraan cacat
pengemudi, rancangan jalan,dan kurang mematuhinya rambu-rambu lalu lintas” (
Suwardjoko : 2005 :135) Lalu lintas dan
pemakai jalan memiliki peranan yang sangat pentingdan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai
oleh negara dan pembinaannya
dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkanlalu lintas dan
pengguna jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, danteratur.
Pembinaan di bidang lalu lintas jalan yang meliputi aspek
pengaturan,pengendalian, dan pengawasan lalu lintas harus ditujukan untuk
keselamatan,keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas jalan.
Dalam rangka pembinaan lalu lintas jalan,
sebagaimana tersebut diatas,
diperlukan penetapan suatu aturan umum yang bersifat seragam dan berlaku secara nasional serta dengan
mengingat ketentuan lalu lintas yang berlaku secara internasional.
Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi dikota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari
adanyaindikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Dewasa ini, perkembangan lalu lintas yang semakin
meningkat sangat pesat, keadaan inimerupakan
salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern.Perkembangan lalu
lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh baik yang bersifat
positif maupun bersifat negatif.Faktor
penyebab timbulnya permasalahan dalam lalu lintas adalahmanusia sebagai pemakai jalan, jumlah kendaraan,
keadaan kendaraan, dan juga kondisi rambu-rambu lalu lintas,
merupakan faktor penyebab timbulnyakecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas
(Ramdlon naming : 1983 : 23).
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka timbul masalah sebagai berikut:
1. Apa
itu pelanggaran lalu lintas?
2. Apa
saja bentuk pelanggaran lalu lintas?
3. Apa
saja dampak akibat melanggar lalu lintas?
4. Apa
yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas?
5. Apa
saja upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas?
C. Tujuan
Tujuan pembahasan makalah ini agar orang-orang sadar akan pentingnya
keselamatan diri saat berkendara dijalan raya dengan tidak melakukan
pelanggaran lalu lintas, dan untuk menambah wawasan seputar pelanggaran
lalulintas yang sering terjadi di sekitar kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pelanggaran
lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus
dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 (www.
transparansi. or. id, 2009). Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang
siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan
dalam undang-undang pidana (www.id.wikipedia.org, 2009). Tujuan hukum pidana
adalah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak
baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik
menjadi baik dan dapat diterima (Irawan, 2009.).
Hukum
pidana juga dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran,
kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan
masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang,
seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara,
dan sebagainya.
Pelanggaran
terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa
ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana
yang termasuk delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan
pencurian oleh keluarga. Sedangkan hukuman terdakwa yang terbukti kesalahannya
dapat dipidana mati/ dipenjara/ kurungan atau denda bisa juga dengan pidana tambahan
seperti dicabut hak-hak tertentu. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang
yang sering biasanya adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan
surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk
angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas
kendaraan (Sebayang, 2009).
Namun
seringkali dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tidak
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu
lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau
Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses
menurut hukum (Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan
tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun
delapan bulan
(Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut
juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan
bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman
penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP) (www. transparansi. or. id,
2009).
Singkatnya,
persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat, dalam proses
tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim
akan memanggil nama terdakwa satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda
dibacakan hakim akan mengetukkan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan
(www.transparansi. or. id, 2009).
Tilang sesuai dengan
penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti
bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
B.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Yang Terjadi
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas diantaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan jalan dengan
cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas
atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
2.
Mengemudikan kendaraan
bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK,
Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai
peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah
kadaluwarsa.
3.
Membiarkan atau
memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak
memiliki SIM.
4.
Tidak memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan,
peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan
kendaraan lain.
5.
Membiarkan kendaraan
bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan
surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
6.
Pelanggaran terhadap
perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu
atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.
7.
Pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaikkan
dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
8.
Pelanggaran terhadap ijin
trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
C.
Dampak Pelanggaran Lalu Lintas
Tentunya dari permasalahan yang terjadi pada kondisi lalu
lintas di Indonesia telah menimbulkan berbagai masalah khususnya menyangkut
permasalahan lalu lintas. Permasalahan tersebut, seperti:
1.)
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas baik pada persimpangan lampu lalu lintas
maupun pada jalan raya;
2.)
Keselamatan para pengendara dan para pejalan kaki menjadi terancam;
3.)
Kemacetan lalu lintas akibat dari masyarakat yang enggan untuk berjalan kaki
atau memanfaatkan sepeda ontel;
4.)
Kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas yang biasa kemudian menjadi budaya
melanggar peraturan.
D.
Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu lintas
Hampir setiap hari di indonesi terjadi kecelakaan akibat kesalahan pengemudi,
baik kecelakaan tunggal hingga tabrakan beruntun. Hal ini bisa saja terjadi
akibat kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas
yang sudah ada demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas. Oleh
sebab itu, perlu diketahui mengapa di indonesia tingkat kesadaran akan mamatuhi
peraturan lalu lintas masih tergolong reandah. Barikut beberapa hal yang
mungkin menjwab penyebab rendahanya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu
lintas:
1. Minimnya pengetahuan
mengenai,peratutran,marka dan rambu lalu lintas
Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan mengetahui peraturan-peraturan lalu
lintas, arti dari marka, dan rambu-rambu lalu lintas. Penyebabnya adalah
kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka dan rambu-rambu lalu
lintas ditambah pada saat ujian memperoleh SIM, mereka lebih senang mendapatkan
SIM dengan instan daripada mengikuti seluruh prosedur.
2. Dari kecil sudah terbiasa
melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang tuanya sendiri
Kondisi ini sangatlah ironi bila seorang anak kelak mencontoh orang tuanya,
bila orang tuanya sering melanggar peraturan, kemungkinan besar anak itu juga
melanggar.
3. Hanya patuh ketika ada
polisi yang patroli atau melewati pos polisi
Ini juga menjadi kebiasaan kebanyakan orang indonesia. Kita ambil contoh,
seorang pengemudi tidak akan melanggar lalu lintas ketika ada polisi yang
sedang mengatur arus lalu lintas di simpang jalan atau ada polisi yang sedang
jaga di pos dekat simpang tersebut. Namun bila tidak ada polisi, dia bisa langsung
tancap gas.
4. Memutar balikkan
ungkapan
Sring kita dengar , "peraturan dibuat untuk dilanggar." Ini sangat
menyesatkan. Akan tetapi entah bagaimana ungkapan ini sangat melekat di hati
orang indonesia, sehingga sangat ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak
dipakai pada saat orang menjalankan ibadah sesuai
agamanya.
5. Tidak memikirkan
keselamatan diri atau orang lain
Pemerintah telah mewajibkan beberapa standar keselamatan pengemudi saat
mengemudikan kendaraannya seperti wajib memasang safety belt untuk pengemudi
roda 4 dan wajib memakai helm,kaca spion tetap terpasang, dan menyalakan lampu
pada siang hari bagi roda 2. Masih banyak contoh standar keselamatan lainnya,
akan tetapi kenapa pengemudi malas menerapkannya?
6. Melanggar dengan
berbagai alasan
"sebentar saja kok parkir disini (di bawah rambu larangan parkir), ntar
jalan lagi." "ah,sekali-sekali boleh dong ngelanggar, ini butuh
cepat". Masih banyak lagi berbagai alasan yang dijadikan pembelaan. Orang
indonesia memang jago untuk hal-hal seperti ini.
7. Bisa "damai"
ketika tilang
Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi melanggar
peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang
pertama diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalu
tidak bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai"
lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh
pihak kepolisian dengan segera.
E.
Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pertama-tama
seorang petugas harus bertanya pada dirinya sendiri, siapakah pelanggar
peraturan lalu lintas tersebut. Hal ini bukanlah menyangkut apa pekerjaannya,
siapa namanya, dan seterusnya. Yang pokok disini adalah bahwa seorang yang melanggar
peraturan lalu lintas, bukanlah selalu seorang penjahat (walaupun kadang-kadang
petugas berhadapan dengan penjahat). Seorang pengemudi yang melanggar peraturan
lalu lintas adalah seseorang yang lalai di dalam membatasi penyalahgunaan
hak-haknya.
Yang
kedua adalah bahwa seorang petugas atau penegak hukum harus menyadari bahwa dia
adalah seseorang yang diberi kepercayaan oleh negara untuk menangani
masalah-masalah lalu lintas. Pakaian seragam maupun kendaraan dinasnya
merupakan lambang dari kekuasaan negara yang bertujuan untuk memelihara
kedamaian di dalam pergaulan hidup masyarakat. Seorang petugas yang emosional
dan impulsif tidak saja akan merusak seluruh korps, walaupun dia selalu disebut
oknum apabila berbuat kesalahan. Penanganan terhadap para pelanggar, memerlukan
kemampuan dan ketrampilan professional. Oleh karena itu, maka para penegak
hukum harus mempunyai pendidikan formal dengan taraf tertentu, serta
pengetahuan dan pemahaman hukum yang cukup besar. Pengutamaan kekuatan fisik,
bukanlah sikap professional di dalam menangani masalah-masalah lalu lintas.
Perencanaan
jalan raya dan pemasangan rambu lalu lintas yang disertai pertimbangan,
akan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pemasangan rambu yang tepat
untuk memperingati pengemudi bahwa di mukanya terdapat tikungan yang berbahaya,
misalnya, akan dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Pemasangan rambu yang
tidak wajar akan menyebabkan terjadinya kebingungan pada diri pengemudi. Bentuk
jalan raya, besar kecilnya bentuk huruf, dan warna rambu lalu lintas, mempunyai
pengaruh terhadap pengemudi.
Pemasangan
lampu lalu lintas, juga mempunyai pengaruh terhadap perilaku pengemudi. Apabila
lampu lalu lintas tersebut ditempatkan sejajar dengan garis berhenti, maka hal
itu akan menyebabkan pengemudi menghadapi masalah. Masalahnya adalah, untuk
melihat lampu dengan jelas, maka dia harus berhenti jauh di belakang garis
behenti. Apabila hal itu dilakukan, maka dia akan dimaki-maki oleh
pengemudi-pengemudi yang berada di belakangnya. Kalau dia berhenti tepat di
garis berhenti, maka agak sukar baginya untuk melihat lampu lalu lintas.
Pendidikan
bagi pengemudi, juga merupakan salah satu cara dalam menangani para pelanggar
lalu lintas. Pada masyarakat lain di luar Indonesia, sekolah mengemudi
merupakan suatu lembaga pendidikan yang tujuan utamanya adalah menghasilkan
pengemudi-pengemudi yang cakap dan terampil di dalam mencegah terjadinya
kecelakaan lalu lintas. Sekolah-sekolah tersebut dikelola oleh para ahli, yang
tidak hanya melingkupi mereka yang biasa menangani masalah-masalah lalu lintas,
akan tetapi kadang-kadang juga ada psikologinya maupun ahli ilmu-ilmu sosial
lainnya. Di dalam sekolah pendidikan pengemudi tersebut, yang paling pokok
adalah sikap dari instruktur. Instruktur harus mampu menciptakan suatu suasana
dimana murid-muridnya dengan konsentrasi penuh menerima pelajarannya.
Seorang
instruktur harus mempunyai kemampuan untuk mendidik, kemampuan untuk mengajar
saja tidaklah cukup. Murid-murid harus diperlakukan sebagai orang dewasa,
berilah kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengambil keputusan, oleh karena
di dalam mengendarai kendaraan yang terpenting adalah dapat mengambil keputusan
yang cepat dan tepat. Kalau tidak maka kemungkinan besar akan terjadi
kecelakaan yang mengakibatkan kerugian benda atau hilangnya nyawa seseorang.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penegakan
peraturan lalu lintas secara baik sangat tergantung pada beberapa faktor yang
selama ini kurang mendapatkan perhatian yang seksama, yakni: pemberian teladan
kepatuhan hukum dari para penegak hukum sendiri, sikap yang lugas (zakelijk)
dari para penegak hukum, penyesuaian peraturan lalu lintas dengan memperhatikan
usaha menanamkan pengertian tentang peraturan lalu lintas, penjelasan tentang
manfaat yang konkrit dari peraturan tersebut, serta appeal kepada masyarakat
untuk membantu penegakan peraturan lalu lintas.
Penegak
hukum di jalan raya, merupakan suatu hal yang sangat rumit. Pertama-tama
penegak hukum harus dapat menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya. Di
lain pihak dia harus mempunyai kepercayaan pada dirinya sendiri untuk mengambil
keputusan yang bijaksana, sehingga menghasilkan keadilan. Semenjak calon
pengemudi menjalani ujian untuk memperoleh surat izin mengemudi harus
dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut tingkat kecerdasan pengemudi, kemampuan
untuk mengambil keputusan dengan cepat, aspek fisik pengemudi/calon pengemudi.
B.
Saran
Para
pengguna jalan harus memiliki etika kesopanan di jalan serta harus mematuhi dan
melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri
ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah sembarangan di jalan.
Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan,
apakah jalan tersebut ramai atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam.
Untuk angkutan umum hendaknya tidak menaikkan atau menurunkan penumpang
sembarangan. Dalam memanfaatkan jalan, kita harus menyadari bahwa bukan hanya
kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya.
Walaupun itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk
menjaga kesopanan di jalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas
yang ada.
DAFTAR
PUSTAKA
http://umum.kompasiana.com/2010/03/04/masalah-pelanggaran-lalu-lintas
http://edukasi.kompasiana.com/2011/05/17/penanaman-budaya-%E2%80%9Crikuh%E2%80%9D-dalam-berlalu-lintas-di-indonesia-2/
http://serenity291185.wordpress.com/2008/11/20/tugas-makalah/
http://www.anakunhas.com/2011/12/pengertian-pelanggaran-lalu-lintas.html
Soekanto, Soerjono. 1990. Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum). Bandung: Mandar Maju